Sesuai
dengan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 08 tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bagian
Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam
rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang tata
pemerintahan.
Dalam
melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
1.
Pengumpulan
bahan, data dan informasi perumusan kebijakan
teknis Bagian Tata Pemerintahan ;
2.
Penyusunan
rencana kegiatan Bagian Tata Pemerintahan ;
3.
Pengelolaan
dan penyimpanan data unit kerja ;
4.
Perekapan
program dari masing – masing sub bagian ;
5.
Pelaksanaan
program dan kegiatan Bidang Tata Pemerintahan ;
6.
Pelaksanaan
pelayanan administratif kepada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah bidang
penyelenggaraan Tata Pemerintahan ;
7.
Pemberian
pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah ;
8.
Melaksanakan evaluasi
dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
9.
Pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :
a. Sub
Bagian Pemerintahan Umum ;
Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang pemerintahan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12, Sub Bagian Pemerintahan Umummenyelenggarakan fungsi:
1) Pengumpulan
bahan, data dan informasi perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Pemerintahan
Umum;
2) Penyusunan rencana kegiatan
Sub Bagian Pemerintahan Umum;
3) Pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan tugas
pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi;
4) Pengoordinasian dan fasilitasi urusan pemerintahan yang
ditugas pembantuankan kepada desa;
5) Penetapan kebijakan di bidang kerjasama dengan pihak
ketiga;
6) Pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota dan pihak
ketiga;
7) Pelaporan pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota dan
pemerintah kabupaten dengan pihak ketiga kepada provinsi;
8) Penetapan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan
pemerintahan di kabupaten/kota dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah
dan provinsi;
9) Pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian konflik dan harmonisasi hubungan antar kecamatan/desa/kelurahan
di wilayahnya;
10) Pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan sisa;
11) Pelaksanaan pelayanan umum;
12) Penetapan
kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
13) Pelaksanaan
kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan, sosialisasi,
bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta
pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan ;
14) Penyelenggaraan
pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring
dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan ;
15) Penyusunan dan penyampaian LPPD kabupaten kepada Menteri
Dalam Negeri melalui gubernur;
16) Pengolahan data base LPPD;
17) Pengusulan
penataan daerah/kecamatan
;
18) Pelaksanaan
kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka
penataan daerah, kebijakan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah ;
19) Pengusulan
pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah ;
20) Pembentukan
kecamatan ;
21) Pengusulan
perubahan batas kabupaten, nama dan pemindahan ibukota daerah ;
22) Pelaksanaan
perubahan batas, nama kabupaten dan pemindahan ibukota kabupaten ;
23) Pelaksanaan
kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan
penataan daerah ;
24) Penyelenggaraan
pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan
daerah ;
25) Penyelenggaraan
monitoring dan evaluasi penataan daerah dan otsus dalam wilayah ;
26) Penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian penataan daerah dalam wilayah kabupaten ;
27) Pembangunan
dan pengelolaan data base penataan daerah dan otsus ;
28) Penyampaian
data dan informasi penataan daerah kabupaten ke provinsi dan pemerintah ;
29) Penindaklanjutan
pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria laporan penataan daerah ;
30) Pengolahan
data base laporan penataan daerah ;
31) Penyampaian
laporan penataan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
32) Penyiapan
bahan masukan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah kabupaten/kota
untuk sidang DPOD ;
33) Penyusunan
tata tertib bahan masukan penetapan DAU dan DAK bagi sidang DPOD ;
34) Penyampaian Perda kepada pemerintah untuk dievaluasi ;
35) Pembentukan Asosiasi Daerah/Badan Kerjasama Daerah ;
36) Penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas ;
37) Pengimplementasian rencana tindak peningkatan kapasitas
kabupaten ;
38) Pelaksanaan
fasilitasi implementasi rencana
tindak kabupaten;
39) Pengkoordinasian
pengembangan kapasitas kabupaten;
40) Pelaksanaan
fasilitasi pemilihan bupati dan wakil bupati ;
41) Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang Pemerintahan
Umum sertamerumuskan
langkah-langkah pemecahannya ;
42) Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
tugas ;
43) Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.
b. Sub
Bagian Otonomi Daerah ;
Sub Bagian Otonomi Daerahmempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang otonomi daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :
1) Pengumpulan
bahan, data dan informasi perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Otonomi Daerah
;
2) Penyusunan rencana kegiatan
Sub Bagian Otonomi Daerah ;
3) Pemberian
dukungan pelaksanaan kebijakan
pengelolaan perbatasan antar negara;
4) Pemberian dukungan koordinasi antar
kecamatan/desa/kelurahan yang berbatasan dengan negara lain;
5) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan perbatasan kecamatan
dan desa/kelurahan;
6) Penetapan kebijakan kabupaten mengacu pada kebijakan
nasional mengenai toponimi dan pemetaan wilayah kabupaten;
7) Pengelolaan toponimi dan pemetaan skala kabupaten;
8) Pelaksanaan
inventarisasi dan laporan
toponimi dan pemetaan;
9) Penetapan kebijakan pengembangan wilayah perbatasan
kabupaten ;
10) Pengelolaan pengembangan wilayah perbatasan kabupaten ;
11) Pengoordinasian dan fasilitasi pengembangan wilayah perbatasan
kabupaten;
12) Pelaksanaan
inventarisasi perubahan luas
wilayah kabupaten yang diakibatkan oleh alam antara lain delta dan abrasi ;
13) Pemetaan luas wilayah sesuai peruntukannya;
14) Penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi
pengelolaan kawasan sumber daya
alam;
15) Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi
pengelolaan kawasan sumber daya buatan, kawasan kepentingan umum, kawasan
kelautan dan kedirgantaraan skala kabupaten;
16) Pelaksanaan kompilasi data dan informasi rencana tata
ruang wilayah;
17) Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang
pengembangan wilayah serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya ;
18) Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan
tugas ;
19) Pelaksanaan tugas–tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
c. Sub
Bagian Pertanahan Daerah
Sub Bagian Pertanahan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam
rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang
pertanahan daerah.
Dalam melaksanakan
tugas, Sub Bagian Pertanahan
Daerah menyelenggarakan fungsi :
1) Pegumpulan bahan, data dan informasi perumusan kebijakan
teknis Sub Bagian Pertanahan Daerah ;
2) Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Pertanahan
Daerah ;
3) Penerimaan
permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan ;
4) Pelaksanaan kompilasi
bahan koordinasi ;
5) Pelaksanaan rapat koordinasi ;
6) Pelaksanaan peninjauan lokasi ;
7) Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan
pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan kabupaten dan
pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait;
8) Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan
izin lokasi yang diterbitkan;
9) Penerbitan surat keputusan izin lokasi;
10) Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan
surat keputusan izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan
kabupaten;
11) Pelaksanaan monitoring
dan pembinaan perolehan tanah;
12) Penetapan lokasi ;
13) Pembentukan panitia pengadaan tanah dan tim penilai tanah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
14) Pelaksanaan penyuluhan dan inventarisasi ;
15) Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim
Penilai Tanah;
16) Pelaksanaan musyawarah;
17) Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian;
18) Pelaksanaan pemberian ganti kerugian;
19) Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian;
20) Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan
kepala kantor pertanahan kabupaten;
21) Penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan sengketa
tanah garapan;
22) Penelitian terhadap obyek dan subyek sengketa;
23) Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah garapan
;
24) Pengoordinasian
dengan kantor pertanahan untuk menetapkanlangkah-langkah penanganannya;
25) Fasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk
mendapatkan kesepakatan para pihak;
26) Pembentukan tim pengawasan pengendalian;
27) Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
28) Pembentukan panitia pertimbangan landreform dan sekretariat panitia;
29) Pelaksanaan sidang yang membahas hasil inventarisasi
untuk penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah
kelebihan maksimum dan tanah absentee;
30) Pembuatan hasil sidang dalam berita acara;
31) Penetapan tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee
sebagai obyek landreform berdasarkan
hasil sidang panitia;
32) Penetapan para penerima redistribusi tanah kelebihan
maksimum dan tanah absentee berdasarkan hasil sidang panitia;
33) Penerbitan surat keputusan subyek dan obyek
redistribusi tanah serta ganti kerugian;
34) Pembentukan panitia peneliti;
35) Penelitian dan kompilasi hasil penelitian ;
36) Pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan
tanah ulayat;
37) Pengusulan rancangan peraturan daerah tentang penetapan
tanah ulayat, pengusulan pemetaan dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar
tanah kepada kantor pertanahan kabupaten ;
38) Penanganan masalah tanah ulayat melalui musyawarah dan
mufakat;
39) Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk
pemanfaatan tanaman pangan semusim;
40) Penetapan bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang
dapat digunakan untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain
berdasarkan perjanjian;
41) Penetapan pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman
pangan semusim dengan mengutamakan masyarakat setempat;
42) Fasilitasi perjanjian kerjasama antara pemegang hak tanah
dengan pihak yang akan memanfaatkan tanah dihadapan/diketahui oleh kepala
desa/lurah dan camat setempat dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam;
43) Penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah
kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian;
44) Penerimaan dan pemeriksaan permohonan;
45) Pemeriksaan lapang dengan memperhatikan kemampuan tanah,
status tanah dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten;
46) Penerbitan izin membuka tanah dengan memperhatikan
pertimbangan teknis dari kantor pertanahan kabupaten ;
47) Pengawasan dan pengendalian pengguna informasi yang terdiri dari peta pola penatagunaan tanah
atau peta wilayah tanah usaha atau peta persediaan tanah dari kantor pertanahan
setempat, rencana pembangunan
yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah kabupaten,
maupun investasi swasta ;
48) Analisis kelayakan letak lokasi sesuai dengan ketentuan
dan kriteria teknis dari instansi terkait;
49) Penyiapan draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah;
50) Pelaksanaan rapat koordinasi terhadap draft rencana letak
kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait
;
51) Pelaksanaan konsultasi
publik untuk memperoleh masukan terhadap draft rencana letak kegiatan
penggunaan tanah;
52) Penyusunan draft final rencana letak kegiatan penggunaan
tanah;
53) Penetapan rencana letak kegiatan penggunaan tanah dalam
bentuk peta dan penjelasannya dengan keputusan bupati;
54) Sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan
tanah kepada instansi terkait;
55) Evaluasi dan penyesuaian rencana letak kegiatan
penggunaan tanah berdasarkan perubahan RTRW dan perkembangan realisasi
pembangunan;
56) Pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang Pertanahan
Daerah serta merumuskan
langkah-langkah pemecahannya ;
57) Pelaksanaan evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar