Senin, 17 Maret 2014

STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA HALTENG

Kepala Bagian Tata Pemerintahan :
ABUBAKAR AWAN, S.Pd.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum :
MUSRIFA SOLEMAN, S.STP.

Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah :
MUHAMMAD SHUHUFI, S.STP.

Kepala Sub Bagian Pertanahan Daerah :
RAHMAT SAFRANI, S.STP, M.Si.

STAF  :
RINALDI AZIS, S.IP.
YAMIN IDRIS, SH., M.Si.
LAHER ALI, SE.
RUSLAN KASIM
MARIA DOA
MUKSIN M. KAYANA












Minggu, 09 Maret 2014

VISI DAN MISI KABUPATEN HALMAHERA TENGAH (2012-2017)


              VISI :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012-2017 disusun dengan tujuan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan  dan pelayanan masyarakat. Berdasarkan permasalahan, tantangan, dan berbagai sumber daya potensial pembangunan yang dimiliki Kabupaten Halmahera Tengah, maka visi Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2017 adalah:
“Pembangunan Halmahera Tengah Berkelanjutan Menuju Kesejahteraan”
Adapun penjelasan dari visi tersebut antara lain:
1.      Pembangunan artinya usaha yang dilaksanakan untuk memenuhhi kebutuhan masyarakat Halmahera Tengah, termasuk dalam mengakses segala kebutuhan kehidupan sehari-hari secara nyata dan dapat dijangkau, tanpa diskriminasi, serta terjaminnya rsaa aman dan nyaman bagi warga masyarakat untuk berusaha dan berpartisipasi dalam meningkatkan taraf hidup yang lebih sejahtera dan bermartabat.
2.      Berkelanjutan artinya pembangunan yang dilaksanakan di Halmahera Tengah adalah terus dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
3.      Kesejahteraan artinya pembangunan dilaksanakan dengan tujuan utama meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang lebih baik, dengan dukungan pemerataan pendapatan, terpenuhinya kebutuhan dasar serta kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses kebutuhannya sebagai usaha untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

MISI :
Dalam mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2012-2017 tersebut, maka Misi Pembangunan Jangka Menengah 5 (lima) tahun Kabupaten Halmahera Tengah, yaitu:
1.      Halmahera Tengah yang terang
Misi ini bertumpu pada usaha untuk membuka akses penerangan, tidak hanya wilayah perkotaan tapi juga daerah-daerah pedesaan dan pelosok wilayah Halmahera Tengah. Misi ini member isyarat bahwa factor penerangan menjadi kebutuhan mendasar bagi warga masyarakat Halmahera Tengah dalam melakukan berbagai aktivitasnya, sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan penerangan ini, diharapkan dapat mendorong kreativitas sekaligus mendorong inovasi-inovasi bagi masyarakat Halmahera Tengah. Indicator paling nyata dari misi ini adalah terpenuhinya kebutuhan penerangan sebagai bagian untuk meningkatkan usaha yang dilakukan masyarakat.
2.      Halmahera Tengah yang kuat
Misi ini menekankan upaya membangun kekuatan lokal baik ekonomi, social, budaya, politik serta kemasyarakatan dalam konteks pembangunan. Membangun Halmahera Tengah yang kuat tentu lebih menekankan pada kemampuan produktifitas masyarakat serta kalangan dunia usaha yang saling bersinergi sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tentunya ditunjang dengan political will Pemerintah Daerah berupa regulasi-regulasi yang saling mendukung. Halmahera Tengah yang kuat membutuhkan transformasi sikap dan perilaku semua pemangku kepentingan yang lebih inovatif dan kreatif dalam mencoba dan menghimpun sumber-sumber daya untuk percepatan dan peningkatan insfrastruktur yang ada.
3.      Halmahera Tengah yang sehat
Dalam upaya mewujudkan misi ini, tentunya memerlukan sebuah integrasi manajemen pembangunan yang betul-betul terfokus capaiannya. Tantangan pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah untuk 5 tahun ke depan lebih kompleks sehingga membutuhkan inovasi-inovasi baru yang lebih terarah dan dilakukan berdasarkan kemampuan managerial pengelolaan pembangunan secara menyeluruh, terutama aspek  kesehatan sebagai hal yang paling mendasar dan membutuhkan  bagi masyarakat Halmahera Tengah. Tentunya ini membutuhkan kemampuan dan kapasitas lokal yang handal berbasis kemampuan sumber daya manusia professional di bidang kesehatan.
4.      Halmahera Tengah yang lancer
Misi ini ditekan pada upaya mensinergikan proses keberlanjutan hasil-hasil pembangunan yang selama ini telah dicapai. Hasil pembangunan yang telah dirintis oleh para pendahulu terutama keberhasilan membangun infrastruktur dan suprastruktur telah menjadi modal dasar dalam membentuk social capitasl (modal social) secara berkelanjutan. Kelancaran program-program dalam pembangunan perlu dikembangkan dan dijaga agar terjadi sinergitas yang dapat mewujudkan capaian-capaian pembangunan, terutama dalam peletakan dasar, sehingga grand design pembangunan yang dilakukan 5 tahun mendatang tetap dalam tataran perwujudan rasa dan harapan untuk lebih mendayagunakan segala potensi yang telah tersedia. Kelancaran pembangunan dapat diimplementasikan dengan bekerjanya semua lini pemerintahan, termasuk dengan terbukanya akses bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Oleh karena itu, kelancaran dalam sebuah pembangunan perlu diletakkan dalam bingkai demokratis, tidak diskriminatif, sehingga nilai pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Halmahera Tengah.
5.      Halmahera Tengah yang cerdas 
     Misi ini mengartikan bahwa pembangunan Halmahera Tengah harus mampu menciptakan kesejahteraandari semua aspek, sehingga upaya pencapaian sebagai daerah yang berpengaruh di Maluku Utara dapat diraih. Salah satu metode yang ditempuh adalah menumbuhkan institusi-institusi pengembangan SDM, melalui berbagai kebijakan yang mendorong tumbuhnya kecerdasan social di tengah masyarakat. SDM merupakan kunci penting dalam mendorong pembangunan yang lebih bermartabat. Oleh karena itu, lembaga-lembaga pendidikan di Halmahera Tengah harus didorang, tidak hanya pada level paling bawah tetapi juga mengupayakan lembaga pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki Halmahera Tengah. Melalui lembaga pendidikan inilah tidak hanya anak-anak Halmahera Tengah yang berprestasi dididik, tetapi juga aparatur birokrasi untuk mengembangkan kemampuan ketrampilan dan pengetahuan guna menunjang kinerja pemerintahan di masa depan.

KABUPATEN HALMAHERA TENGAH (Gambaran Umum Daerah)


KABUPATEN HALMAHERA TENGAH 

1. Batas Administrasi Daerah
Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk sejak  tahun 1990  berdasarkan  Undang-undang Nomor 06 Tahun  1990  dan  pada  tahun  2003  telah  dimekarkan sesuai dengan Undang-undang  Nomor  01  Tahun  2003 menjadi  dua Kabupaten  dan satu Kota, yaitu  Kabupaten  Halmahera Tengah  dengan  pusat  Pemerintahan  di Weda,  Kabupaten  Halmahera  Timur  dan  Kota Tidore  Kepulauan. Sehingga  pada  saat  ini  wilayah  Kabupaten  Halmahera  Tengah  mempunyai  luas 8.381,48 Km2 (daratan  2.276,83 Km2 atau 27% dan luas  lautan sekitar 6.104,65 Km2 atau 73%).
Secara  Geografis Kabupaten  Halmahera Tengah  berada  diantara 0o15’ Lintang Selatan dan 0o 45’ Lintang  Utara, 127o 45’ Bujur  Timur sampai 129o 26’ Bujur Timur dengan batas-batas  sebagai  berikut:
o   Sebelah Timur    :  berbatasan    dengan Kabupaten  Sorong Provinsi  Papua Barat)
o   Sebelah  Barat   :  berbatasan dengan  Kota  Tidore  Kepulauan
o   Sebelah Utara    :  berbatasan dengan  Kabupaten  Halmahera  Timur
o   Sebelah Selatan            :  berbatasan  dengan Kabupaten  Halmahera  Selatan
Wilayah  Kabupaten  Halmahera  Tengah secara administratif terbagi  menjadi  8  Kecamatan  dan 61  Desa, Yaitu:
1)    Kecamatan  Weda  memiliki 7 Desa;
2)    Kecamatan  Weda  Selatan  memiliki 8 Desa;
3)    Kecamatan  Weda  Utara  memiliki 9 Desa;
4)    Kecamatan Weda Tengah memiliki 7 Desa;
5)    Kecamatan Patani  memiliki 5 Desa; 
6)    Kecamatan Patani Utara  memiliki 12 Desa;
7)    Kecamatan Patani Barat memiliki 5 Desa; dan
8)    Kecamatan Pulau  Gebe memiliki 8 Desa.


2.   Luas  Wilayah
Luas Wilayah Daratan Kabupaten Halmahera Tengah secara keseluruhan 2.276,83 Km2 diperincikan menurut Kecamatan sebagai berikut:
Luas   Wilayah Kabupaten  Halmahera  Tengah

NO
KECAMATAN
LUAS WILAYAH
(Km2 )
PERSENTASE
(%)
KETERANGAN

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.

Weda
Weda Selatan
Weda Utara
Weda Tengah
Patani
Patani Utara
Patani Barat
Pulau Gebe

253,275
237,43
624,62
253,3*
233,36
217,66
233,36*
223,85

11,1
10,43
27,43
11,1
10,25
9,56
10,25
9,83

*)Data sementara

Jumlah  
2.276,83
100

            Sumber  : Halmahera Tengah Dalam Angka 2012
           
            Kabupaten  Halmahera Tengah terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dengan Ibukota masing-masing yaitu :
1)    Kecamatan Weda dengan  Ibu kotanya  Weda
2)    Kecamatan Weda Utara  dengan Ibu kotanya Sagea
3)    Kecamatan Weda  Selatan dengan  Ibu kotanya Wairoro Indah
4)    Kecamatan Weda Tengah dengan Ibu kotanya Lelilef
5)    Kecamatan Patani dengan Ibu kotanya Kipae
6)    Kecamatan Patani Utara dengan Ibu kotanya Tepeleo
7)    Kecamatan Patani Barat dengan Ibu kota Banemo
8)    Kecamatan Pulau  Gebe dengan  Ibu kotanya Kapaleo.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA TENGAH


Dasar hukum pembentukan Kabupaten Halmahera Tengah :
1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
2.    Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang.
3.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
4.    Undang-undang Nomor 1999 tentang Pembentukan Privinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat.
5.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.