Kamis, 06 Maret 2014

TUPOKSI BAGIAN TATA PEMERINTAHAN


 Sesuai dengan Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 08 tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang tata pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
1.    Pengumpulan bahan, data dan informasi perumusan kebijakan teknis Bagian Tata Pemerintahan ;
2.    Penyusunan rencana kegiatan Bagian Tata Pemerintahan ;
3.    Pengelolaan dan penyimpanan data unit kerja ;
4.    Perekapan program dari masing – masing sub bagian ;
5.    Pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Tata Pemerintahan ;
6.    Pelaksanaan pelayanan administratif kepada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah bidang penyelenggaraan Tata Pemerintahan ;
7.    Pemberian pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah ;
8.    Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
9.    Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :
a.    Sub Bagian Pemerintahan Umum ;

Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang pemerintahan umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12, Sub Bagian Pemerintahan Umummenyelenggarakan  fungsi:

1)      Pengumpulan bahan, data dan informasi perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Pemerintahan Umum;
2)      Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Pemerintahan Umum;
3)      Pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan tugas pembantuan oleh pemerintah dan/atau pemerintah provinsi;
4)      Pengoordinasian dan fasilitasi urusan pemerintahan yang ditugas pembantuankan kepada desa;
5)      Penetapan kebijakan di bidang kerjasama dengan pihak ketiga;
6)      Pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota dan pihak ketiga;
7)      Pelaporan pelaksanaan kerjasama antar kabupaten/kota dan pemerintah kabupaten dengan pihak ketiga kepada provinsi;
8)      Penetapan kebijakan harmonisasi hubungan antar susunan pemerintahan di kabupaten/kota dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan provinsi;
9)      Pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian konflik dan harmonisasi hubungan antar kecamatan/desa/kelurahan di wilayahnya;
10)  Pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan sisa;
11)  Pelaksanaan pelayanan umum;
12)  Penetapan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahandaerah;
13)  Pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan ;
14)  Penyelenggaraan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan ;
15)  Penyusunan dan penyampaian LPPD kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
16)  Pengolahan data base LPPD;
17)  Pengusulan penataan daerah/kecamatan
18)  Pelaksanaan kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah, kebijakan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah ;
19)  Pengusulan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah ;
20)  Pembentukan kecamatan ;
21)  Pengusulan perubahan batas kabupaten, nama dan pemindahan ibukota daerah ;
22)  Pelaksanaan perubahan batas, nama kabupaten dan pemindahan ibukota kabupaten ;
23)  Pelaksanaan kebijakan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah ;
24)  Penyelenggaraan pembinaan, sosialisasi, observasi dan pengkajian penyelenggaraan penataan daerah ;
25)  Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penataan daerah dan otsus dalam wilayah ;
26)  Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penataan daerah dalam wilayah kabupaten ;
27)  Pembangunan dan pengelolaan data base penataan daerah dan otsus ;
28)  Penyampaian data dan informasi penataan daerah kabupaten ke provinsi dan pemerintah ;
29)  Penindaklanjutan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria laporan penataan daerah ;
30)  Pengolahan data base laporan penataan daerah ;
31)  Penyampaian laporan penataan daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
32)  Penyiapan bahan masukan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah kabupaten/kota untuk sidang DPOD ;
33)  Penyusunan tata tertib bahan masukan penetapan DAU dan DAK bagi sidang DPOD ;
34)  Penyampaian  Perda kepada pemerintah untuk dievaluasi ;
35)  Pembentukan  Asosiasi Daerah/Badan Kerjasama Daerah ;
36)  Penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas ;
37)  Pengimplementasian  rencana tindak peningkatan kapasitas kabupaten ;
38)  Pelaksanaan fasilitasi implementasi rencana tindak kabupaten;
39)  Pengkoordinasian  pengembangan kapasitas kabupaten;
40)  Pelaksanaan fasilitasi pemilihan bupati dan wakil bupati ;
41)  Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang Pemerintahan Umum sertamerumuskan langkah-langkah pemecahannya ;
42)  Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
43)  Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

b.      Sub Bagian Otonomi Daerah ;

Sub Bagian Otonomi Daerahmempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang otonomi daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi :

1)      Pengumpulan bahan, data dan informasi perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Otonomi Daerah ;
2)      Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Otonomi Daerah ;
3)      Pemberian dukungan pelaksanaan kebijakan pengelolaan perbatasan antar negara;
4)      Pemberian dukungan koordinasi antar kecamatan/desa/kelurahan yang berbatasan dengan negara lain;
5)      Penetapan kebijakan dan pelaksanaan perbatasan kecamatan dan desa/kelurahan;
6)      Penetapan kebijakan kabupaten mengacu pada kebijakan nasional mengenai toponimi dan pemetaan wilayah kabupaten;
7)      Pengelolaan toponimi dan pemetaan skala kabupaten;
8)      Pelaksanaan inventarisasi dan laporan toponimi dan pemetaan;
9)      Penetapan kebijakan pengembangan wilayah perbatasan kabupaten ;
10)  Pengelolaan pengembangan wilayah perbatasan kabupaten ;
11)  Pengoordinasian dan fasilitasi pengembangan wilayah perbatasan kabupaten;
12)  Pelaksanaan inventarisasi perubahan luas wilayah kabupaten yang diakibatkan oleh alam antara lain delta dan abrasi ;
13)  Pemetaan luas wilayah sesuai peruntukannya;
14)  Penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan kawasan sumber           daya alam;
15)  Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan kawasan sumber daya buatan, kawasan kepentingan umum, kawasan kelautan dan kedirgantaraan skala kabupaten;
16)  Pelaksanaan kompilasi data dan informasi rencana tata ruang wilayah;
17)  Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang pengembangan wilayah serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya ;
18)  Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;
19)  Pelaksanaan tugas–tugas kedinasan lainnya yang  diberikan oleh atasan.
c.       Sub Bagian Pertanahan Daerah
Sub Bagian Pertanahan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan, data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan penyusunan rencana kerja bidang pertanahan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Pertanahan Daerah  menyelenggarakan fungsi :
1)       Pegumpulan bahan, data dan informasi perumusan kebijakan teknis Sub Bagian Pertanahan Daerah ;
2)       Penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Pertanahan Daerah ;
3)       Penerimaan  permohonan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan ;
4)       Pelaksanaan kompilasi bahan koordinasi ;
5)       Pelaksanaan rapat koordinasi ;
6)       Pelaksanaan peninjauan lokasi ;
7)       Penyiapan berita acara koordinasi berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan kabupaten dan pertimbangan teknis lainnya dari instansi terkait;
8)       Pembuatan peta lokasi sebagai lampiran surat keputusan izin lokasi yang diterbitkan;
9)       Penerbitan surat keputusan izin lokasi;
10)   Pertimbangan dan usulan pencabutan izin dan pembatalan surat keputusan izin lokasi dengan pertimbangan kepala kantor pertanahan kabupaten;
11)   Pelaksanaan monitoring dan pembinaan perolehan tanah;
12)   Penetapan lokasi ;
13)   Pembentukan panitia pengadaan tanah dan tim penilai tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
14)   Pelaksanaan penyuluhan dan inventarisasi ;
15)   Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari Lembaga/Tim Penilai Tanah;
16)   Pelaksanaan musyawarah;
17)   Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian;
18)   Pelaksanaan pemberian ganti kerugian;
19)   Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian;
20)   Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan kepala kantor pertanahan kabupaten;
21)   Penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan;
22)   Penelitian terhadap obyek dan subyek sengketa;
23)   Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah garapan ;
24)   Pengoordinasian dengan kantor pertanahan untuk menetapkanlangkah-langkah penanganannya;
25)   Fasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak;
26)   Pembentukan tim pengawasan pengendalian;
27)   Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
28)   Pembentukan panitia pertimbangan landreform dan sekretariat panitia;
29)   Pelaksanaan sidang yang membahas hasil inventarisasi untuk penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
30)   Pembuatan hasil sidang dalam berita acara;
31)   Penetapan tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee sebagai obyek landreform berdasarkan hasil sidang panitia;
32)   Penetapan para penerima redistribusi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan hasil sidang panitia;
33)   Penerbitan surat keputusan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian;
34)   Pembentukan panitia peneliti;
35)   Penelitian dan kompilasi hasil penelitian ;
36)   Pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat;
37)   Pengusulan rancangan peraturan daerah tentang penetapan tanah ulayat, pengusulan pemetaan dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah kepada kantor pertanahan kabupaten ;
38)   Penanganan masalah tanah ulayat melalui musyawarah dan mufakat;
39)   Pelaksanaan inventarisasi  dan identifikasi tanah kosong untuk pemanfaatan tanaman pangan semusim;
40)   Penetapan bidang-bidang tanah sebagai tanah kosong yang dapat digunakan untuk tanaman pangan semusim bersama dengan pihak lain berdasarkan perjanjian;
41)   Penetapan pihak-pihak yang memerlukan tanah untuk tanaman pangan semusim dengan mengutamakan masyarakat setempat;
42)   Fasilitasi perjanjian kerjasama antara pemegang hak tanah dengan pihak yang akan memanfaatkan tanah dihadapan/diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat setempat dengan perjanjian untuk dua kali musim tanam;
43)   Penanganan masalah yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian;
44)   Penerimaan dan pemeriksaan permohonan;
45)   Pemeriksaan lapang dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten;
46)   Penerbitan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan kabupaten ;
47)   Pengawasan dan pengendalian pengguna informasi yang terdiri dari peta pola penatagunaan tanah atau peta wilayah tanah usaha atau peta persediaan tanah dari kantor pertanahan setempat, rencana pembangunan yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah kabupaten, maupun investasi swasta ;
48)   Analisis kelayakan letak lokasi sesuai dengan ketentuan dan kriteria teknis dari instansi terkait;
49)   Penyiapan draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah;
50)   Pelaksanaan rapat koordinasi terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait ;
51)   Pelaksanaan konsultasi publik untuk memperoleh masukan terhadap draft rencana letak kegiatan penggunaan tanah;
52)   Penyusunan draft final rencana letak kegiatan penggunaan tanah;
53)   Penetapan rencana letak kegiatan penggunaan tanah dalam bentuk peta dan penjelasannya dengan keputusan bupati;
54)   Sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait;
55)   Evaluasi dan penyesuaian rencana letak kegiatan penggunaan tanah berdasarkan perubahan RTRW dan perkembangan realisasi pembangunan;
56)   Pelaksanaan inventarisasi permasalahan bidang Pertanahan Daerah serta merumuskan langkah-langkah pemecahannya ;
            57)  Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar